A.Kerangka
Dasar
Kerangka
Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan
yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang berfungsi sebagai acuan
pengembangan Struktur Kurikulum pada
tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta
pedoman pengembangan kurikulum pada Satuan Pendidikan.
Landasan
filosofis
Kurikulum 2013 dikembangkan
menggunakan filosofi sebagai berikut:
1. Pendidikan berakar pada budaya
bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan
ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia
yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk
membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan.
Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan
mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap
permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
2. Peserta didik adalah pewaris
budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di
berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat
dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah
suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik
dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari
dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan
sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta
didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam
akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari
untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam
kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam
kehidupan berbangsa masa kini.
3. Pendidikan ditujukan untuk
mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui
pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah
disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism).
Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama
disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan
kecemerlangan akademik.
4. Pendidikan untuk membangun
kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan
berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial,
kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa
yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan
filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta
didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah
sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang
lebih baik.
Landasan
Teoritis
Kurikulum
2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based
education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based
curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar
nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik
dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan,
dan bertindak.
Kurikulum
2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum)
dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah,
kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum)
sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
Landasan
Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013
adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan
perundangan lainnya sebagaimana terdapat pada Dasar Hukum di bagian awal di atas.
B.Struktur
Kurikulum
Struktur
Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan
Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan
dan program pendidikan.
Struktur Kurikulum merupakan
pengorganisasian mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan/atau program
pendidikan.
Struktur Kurikulum PAUD formal
berisi program Pengembangan pribadi anak.
Struktur Kurikulum untuk satuan
pendidikan dasar berisi muatan umum.
Struktur Kurikulum untuk satuan
pendidikan menengah terdiri atas:
a. muatan umum;
b. muatan peminatan akademik;
c. muatan peminatan kejuruan; dan
d. muatan pilihan lintas
minat/pendalaman minat.
Muatan umum terdiri atas:
v
muatan
nasional untuk satuan pendidikan; dan
v
muatan
lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal.
a. Kompetensi
Inti
Kompetensi Inti merupakan tingkat
kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang
Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan
Kompetensi dasar.
Kompetensi inti dirancang seiring
dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi
inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda
dapat dijaga.
Kompetensi Inti mencakup: sikap
spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai
pengintegrasi muatan Pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai
Standar Kompetensi Lulusan.
Rumusan
kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1.
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2.
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3.
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4.
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Contoh: Kompetensi Inti Kelas I SD/MI, sebagai berikut:
KI-1: Menerima dan menjalankan ajaran
agama yang dianutnya
KI-2:
Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya
diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
KI-3:
Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat,
membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di
sekolah
KI-4:
Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya
yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan
yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
b. Kompetensi
Dasar
Kompetensi Dasar merupakan
tingkat kemampuan dalam konteks muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, atau
mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi inti. Kompetensi Dasar mencakup
sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan dalam muatan Pembelajaran,
mata pelajaran, atau mata kuliah. Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai
kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu
matapelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan
pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
kelompok 1: kelompok kompetensi
dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1
kelompok 2: kelompok kompetensi
dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2
kelompok
3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3
kelompok
4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4
Contoh Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di Kelas I SD
Dari KI-1: Menerima dan menjalankan ajaran
agama yang dianutnya, Kompetensi Dasarnya, antara lain:
1.1
Terbiasa berdoa sebelum dan sesudah belajar sebagai bentuk pemahaman terhadap
Q.S. Al-Fatihah
1.2
Meyakini adanya Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Dari KI-2 : Memiliki perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi
dengan keluarga, teman, dan guru, Kompetensi Dasarnya, antara lain:
2.1
Memiliki sikap jujur sebagai implementasi dari pemahaman sifat “shiddiq”
Rasulullah SAW
2.2
Memiliki perilaku hormat dan patuh kepada orangtua dan guru sebagai
implementasi dari pemahaman Q.S. Luqman (31): 14
[Selengkapnya
rumusan Kompetensi Dasar setiap jenjang kelas per mata pelajaran terdapat dalam
Permendikbud No.67,68,69,70 Tahun 2013]
c. Muatan
Pembelajaran atau Mata Pelajaran
Struktur Kurikulum pendidikan
dasar berisi muatan Pembelajaran atau mata pelajaran yang dirancang untuk
mengembangkan Kompetensi spiritual keagamaan, sikap personal dan sosial,
pengetahuan, dan keterampilan. Struktur
Kurikulum pendidikan dasar terdiri atas Struktur Kurikulum:
a. SD/MI, SDLB atau bentuk lain
yang sederajat; dan
b. SMP/MTs, SMPLB atau bentuk
lain yang sederajat
Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB
atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan
olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
Dalam PP No.32 Tahun 2013
dinyatakan bahwa Muatan tersebut dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih
mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program
pendidikan.
Dalam
Permendikbud No.67 Tahun 2013 dinyatakan bahwa berdasarkan kompetensi inti
disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan
pendidikan. Matapelajaran Kelompok A ( terdiri dari: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial) adalah kelompok matapelajaran
yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B yang terdiri
atas matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh
pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah
daerah.
Pelaksanaan
Kurikulum 2013 pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dilakukan melalui
pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI.
Matapelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikecualikan untuk tidak
menggunakan pembelajaran tematik-terpadu.
Pembelajaran tematik terpadu
merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi
dari berbagai matapelajaran ke dalam berbagai tema, Misalnya Tema di Kelas I:
1.Diri Sendiri, 2.Kegemaranku, 3.Kegiatanku, 4.Keluargaku,5.Pengalamanku,
6.Lingkungan Bersih,Sehat dan Asri, 7.Benda, Binatang, dan Tanaman di
sekitarku, 8.Peristiwa Alam.
Pendekatan yang digunakan untuk
mengintegrasikan kompetensi dasar dari berbagai matapelajaran yaitu
intra-disipliner, inter-disipliner, multi-disipliner, dan trans-disipliner.
Integrasi
intra-disipliner dilakukan dengan cara mengintegrasikan dimensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan menjadi satu kesatuan yang utuh di setiap
matapelajaran.
Integrasi inter-disipliner
dilakukan dengan menggabungkan kompetensi-kompetensi dasar beberapa
matapelajaran agar terkait satu dengan yang lainnya, sehingga dapat saling
memperkuat, menghindari terjadinya tumpang tindih, dan menjaga keselarasan
pembelajaran. Integrasi multi-disipliner dilakukan tanpa menggabungkan
kompetensi dasar tiap matapelajaran sehingga tiap matapelajaran masih memiliki
kompetensi dasarnya sendiri.
Integrasi trans-disipliner
dilakukan dengan mengaitkan berbagai matapelajaran yang ada dengan
permasalahan-permasalahan yang dijumpai di sekitarnya sehingga pembelajaran
menjadi kontekstual.
Tema
merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep
dasar secara parsial. Dengan demikian, pembelajarannya memberikan makna yang
utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia.
Tematik terpadu disusun berdasarkan gabungan proses integrasi seperti
dijelaskan di atas sehingga berbeda dengan pengertian tematik seperti yang
diperkenalkan pada kurikulum sebelumnya.
Selain
itu, pembelajaran tematik-terpadu ini juga diperkaya dengan penempatan
matapelajaran Bahasa Indonesia di Kelas I, II, dan III sebagai penghela
matapelajaran lain. Melalui perumusan Kompetensi Inti sebagai pengikat berbagai
matapelajaran dalam satu kelas dan tema sebagai pokok bahasannya, sehingga penempatan
matapelajaran Bahasa Indonesia sebagai penghela matapelajaran lain menjadi
sangat memungkinkan.
Penguatan peran matapelajaran
Bahasa Indonesia dilakukan secara utuh melalui penggabungan kompetensi dasar
matapelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Pengetahuan Alam ke dalam
matapelajaran Bahasa Indonesia. Kedua ilmu pengetahuan tersebut menyebabkan
pelajaran Bahasa Indonesia menjadi kontekstual, sehingga pembelajaran Bahasa
Indonesia menjadi lebih menarik.
Pendekatan
sains seperti itu terutama di Kelas I, II, dan III menyebabkan semua
matapelajaran yang diajarkan akan diwarnai oleh matapelajaran Ilmu Pengetahuan
Sosial dan Ilmu Pengetahuan Alam. Untuk
kemudahan pengorganisasiannya, kompetensi-kompetensi dasar kedua matapelajaran
ini diintegrasikan ke matapelajaran lain (integrasi inter-disipliner).
Kompetensi dasar matapelajaran
Ilmu Pengetahuan Alam diintegrasikan ke kompetensi dasar matapelajaran Bahasa
Indonesia dan kompetensi dasar matapelajaran Matematika.
Kompetensi dasar matapelajaran
Ilmu Pengetahuan Sosial diintegrasikan ke kompetensi dasar matapelajaran Bahasa
Indonesia, ke kompetensi dasar matapelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, dan ke kompetensi dasar matapelajaran Matematika.
Sedangkan
untuk kelas IV, V, dan VI, kompetensi dasar matapelajaran Ilmu Pengetahuan
Sosial dan Ilmu Pengetahuan Alam masing-masing berdiri sendiri, sehingga
pendekatan integrasinya adalah multi-disipliner, walaupun pembelajarannya tetap
menggunakan tematik terpadu.
Prinsip pengintegrasian
inter-disipliner untuk matapelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan
Sosial seperti diuraikan di atas dapat juga diterapkan dalam pengintegrasian
muatan lokal.
Kompetensi Dasar muatan lokal
yang berkenaan dengan seni, budaya, keterampilan, dan bahasa daerah
diintegrasikan ke dalam matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Kompetensi
Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah
diintegrasikan ke dalam matapelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan.
d. Beban
Belajar
Beban belajar memuat:
a. jumlah jam belajar yang
dialokasikan untuk Pembelajaran suatu tema, gabungan tema, mata pelajaran; atau
b. keseluruhan kegiatan yang
harus diikuti Peserta Didik dalam satu minggu, semester, dan satu tahun
pelajaran.
Beban belajar meliputi: a.
kegiatan tatap muka; b. kegiatan terstruktur; dan c. kegiatan mandiri.
Contoh
Beban Belajar di SD/MI:
1. Beban belajar di Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a. Beban belajar satu minggu
Kelas I adalah 30 jam pembelajaran.
b. Beban belajar satu minggu
Kelas II adalah 32 jam pembelajaran.
c. Beban belajar satu minggu
Kelas III adalah 34 jam pembelajaran.
d. Beban belajar satu minggu
Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam
pembelajaran adalah 35 menit.
2. Beban belajar di Kelas I, II,
III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak
20 minggu.
3. Beban belajar di kelas VI pada
semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas VI pada
semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun
pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.