Minggu, 01 April 2012

Sosialisasi Peraturan Bersama Penataan dan Pemerataan Guru PNS


Sosialisasi Peraturan Bersama Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan pada tanggal 28 s.d. 30 Maret 2012 di Hotel Soechi Internasional Jl.Cirebon No.76 A Medan diikuti oleh 280 orang peserta yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Propinsi, Kanwil Kementerian Agama Propinsi, BKD Propinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, BKD Kab/Kota dan Kepala Sekolah yang berasal dari 3(tiga) Propinsi yaitu Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Propinsi Sumatera Utara dan Propinsi Sumatera Barat.

Peserta Sosialisasi yang berasal dari kota Tebing Tinggi propinsi Sumatera Utara sebanyak 5 orang  yaitu: 1.Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, 2.Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, 3.Kepala Bidang Promosi dan Mutasi BKPP Kota Tebing Tinggi, 4.Kepala Bidang PMPTK Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, 5.Kepala Sekolah SD – SMP Terpadu Kota Tebing Tinggi.

Narasumber/Pemateri dan Pengarah kegiatan terdiri dari: Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan sekaligus membuka acara kegiatan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud, Staf Ahli Mendikbud Bidang Organisasi dan Manajemen, Deputi SDM Kemenneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Madrasah Kementerian Agama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Kepala Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud.

Materi Kegiatan:
-          Pembukaan dan Pengarahan Dirjen Dikdas tentang implikasi terhadap efisiensi tunjangan profesi
-          Tugas dan Kewenangan Kemendikbud dalam Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-          Kebijakan Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-          Program Data Pokok Pendidikan :integritas Data Pokok Pendidikan pada Pendidikan Dasar Melalui BOS Tahun 2012.
-          Tugas dan Kewenangan Kemennegpan dan RB dalam kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-          Tugas dan Kewenangan Kemenkeu dalam Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-          Tugas dan Kewenangan Kemenag dalam Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-          Tugas dan Kewenangan Kemendagri dalam Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-          Revitalisasi Kurikulum
-          Kebijakan Teknis tentang PB 5 Menteri

Tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Regulasi Pemerataan Distribusi Guru ke Kab/Kota adalah:
1.memberikan informasi berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri Negara PAN dan RB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
2.menyamakan persepsi tentang isi dan makna tugas dan wewenang yang terkandung dalam Peraturan Bersama Menteri Negara PAN dan RB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
3.tersosialisasinya Peraturan Bersama Menteri Negara PAN dan RB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan ini sangat penting menyangkut kebijakan terbaru tentang guru dan berkaitan dengan tugas dan kompetensi kepala sekolah  dalam pengelolaan sekolah.

Bimbingan Teknis Penerapan Internet di SD


Bimbingan Teknis Penerapan Internet di SD yang diselenggarakan pada tanggal 23 s.d. 25 Februari 2012 di Hotel Ever Green Village Jl.Raya Puncak Km 84,Tugu Cisarua,Bogor diikuti oleh 125 orang peserta Angkatan II yang terdiri dari Kepala Sekolah Rintisan Sekolah Dasar Bertaraf Internasional (RSDBI) dari 33 Propinsi  se-Indonesia. 


Peserta  yang berasal dari propinsi Sumatera Utara  yaitu: 1.M.Rusli Harahap,S.Pd (SDN 163080 Tebing Tinggi), 2.Achyar,S.Pd (SDN 050660 Kwala Bingai Langkat), 3.Dra.Rosnani (SDN 014710 Tj.Kubah Batu Bara), 4.Miswan,S.Pd,M.Pd (SDN 101943 Bengkel Sergai), 5.Drs.Edison Sinaga (SDN 091473 Plus Tiga Balata Simalungun), 6.H.Abdul Karim S.PdI,M.Pd (SDN 142575 Madina), 7.Nuraidah, M.Pd (SDN 101585 PTPN II T.Morawa Deli Serdang), 8.Ir.Eriza Dahliana,M.Si ( SD Bertaraf Internasional Al-Azhar Medan), 9.Afrida Wastuti Daulay,S.Pd (SD IT Nurul Ilmi Sergai), 10.Drs.J.A.Hasan (SD Swasta Pertiwi Medan). dan 11.Fauzi, S.Ag  (SD Plus Shafiyyatul Amaliyah Medan)
Narasumber dan fasilitator kegiatan Bimtek ini terdiri dari: Direktur Pembinaan SD (Prof.Dr.Ibrahim Bafadal,M.Pd), pejabat di lingkungan Direktorat Pembinaan SD, Pustekkom Dikbud, dan unsur Perguruan Tinggi (Universitas Pendidikan Indonesia). 

Materi Kegiatan yang disajikan berupa : Kebijakan Direktorat Pembinaan SD, Pengenalan Komputer dan Kelengkapannya,   Surat Elektronik, Mencari data dan informasi dari internet, Pengenalan Blog Sekolah (Blogspot),   Internet Sehat,      Konsep pengembangan model pembelajaran berbasis TIK,  Implementasi Pendidikan Karakter di SD,       Joint Working Group dan Sister School. 
Tujuan kegiatan Bintek Penerapan Internet di SD adalah: 1.memperluas wawasan dan pengetahuan kepala sekolah tentang internet, 2.menumbuhkembangkan wawasan kepala sekolah tentang penerapan internet dalam pembelajaran di SD, 3.meningkatkan keterampilan kepala sekolah dalam mengelola pembelajaran melalui penerapan internet.

Kegiatan ini sangat mendukung tugas dan kompetensi kepala sekolah  dalam mengelola sekolah dengan memanfaatkan perangkat TIK menuju e-administrasi sekolah. Dalam kegiatan Bintek ini juga telah dibentuk dan dikukuhkan Forum Komunikasi Kepala Sekolah RSDBI Se-Indonesia dan sebagai perwakilan dari Propinsi Sumatera Utara adalah  M.Rusli Harahap,S.Pd  kepala SDN 163080 Tebing Tinggi. Selanjutnya Forum Komunikasi Kepala Sekolah RSDBI yang telah terbentuk melakukan komunikasi dan sharing informasi dengan memanfaatkan internet melalui social media, email dan web/blog pribadi dan atau sekolah.

Minggu, 25 Maret 2012

PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG GURU


Undang - Undang  RI Nomor 20 Tahun  2003 Tentang Sistem  Pendidikan Nasional dalam Pasal  40  Ayat  (2)  menyatakan  bahwa  pendidik  dan  tenaga  kependidikan berkewajiban  memberi teladan  dan  menjaga  nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan  kepercayaan  yang  diberikan kepadanya,  mempunyai komitmen  secara  profesional  untuk  meningkatkan  mutu  pendidikan  serta  mampu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif ,  dinamis  dan dialogis. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Berikut ini akan dipaparkan kutipan penting dari dasar hukum yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan profesi guru mulai dari Undang – Undang sampai dengan Peraturan Menteri dan pedoman pelaksanaannya :
1)      UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (30 Desember 2005)
2)      Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.(1 Desember 2008)
3)      Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. (8 Juni 2009)
4)    Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16  Tahun  2007  tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.(4 Mei 2007)
5)   Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  13  Tahun  2007  tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.(17 April 2007)
6)   Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  12  Tahun  2007  tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.(28 Maret 2007)
7)     Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  36  Tahun  2007  tentang Penyaluran Tunjangan    Profesi Bagi Guru. ( 13 November 2007)
8)    Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  27  Tahun  2008  tentang  Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.(11 Juni 2008)
9)   Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  8  Tahun  2009  tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. (9 Pebruari 2009)
10) Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. (tahun 2007, tidak berlaku, telah diubah dengan Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor 11 Tahun 2008)
11) Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. (tahun 2008, tidak berlaku, telah diubah dengan Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor 10 Tahun 2009)
12) Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. (tahun 2009, tidak berlaku, telah diubah dengan Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor 11 Tahun 2011)
13) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  11 tahun 2011  tentang  Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. (10 Maret 2011, tidak berlaku)
14)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  5 tahun 2012  tentang  Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. (20 Pebruari 2012)
15)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan   Bagi Guru Dalam Jabatan. (7 Oktober 2008)
16)  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor  16  Tahun  2009  tentang  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka Kreditnya. (10 Nopember 2009)
17)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan  Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. (tahun 2009, tidak berlaku, telah diubah dengan Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor 30 Tahun 2011)
18)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya. (29 September 2010)
19)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula. (27 Oktober 2010)
20) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan  Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. (27 Oktober 2010)
21) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara  Nomor  14  Tahun  2010  dan  Nomor  03/V/PB/2010  tentang  Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.(6 Mei 2010)
22) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  35 tahun 2010  tentang  Petunjuk  Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. (1 Desember 2010)
23) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  38 tahun 2010  tentang  Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru . (22 Desember 2010)
24)  Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan. (1 Agustus 2011)
25) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi,  Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Dan Menteri Agama Nomor  05/X/PB/2011, Nomor  SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor  48 Tahun 2011, Nomor  158/PMK.01/2011, Nomor  11 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. (ditetapkan tgl.3 Oktober 2011 dan efektif berlaku tgl.2 Januari 2012)
26) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS (Sekjen Kemdikbud, November 2011)
27)  Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas (Ditjen PMPTK Depdiknas,Ags 2009)
28)  Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (Ditjen PMPTK Kemdiknas, Des 2010)

Guru  adalah  pendidik  profesional  yang mempunyai  tugas,  fungsi,  dan  peran  penting  dalam mencerdaskan  kehidupan  bangsa. Guru  yang  profesional  diharapkan mampu  berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia  yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki  jiwa estetis, etis,   berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan  bahwa  masa  depan  masyarakat,  bangsa  dan  negara,  sebagian  besar ditentukan oleh  guru. Oleh  sebab  itu,  profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan  fungsional guru. Masyarakat  dan  pemerintah  mempunyai  kewajiban  untuk  mewujudkan  kondisi  yang memungkinkan  guru  dapat  melaksanakan  pekerjaannya  secara  profesional,  bukan  hanya untuk  kepentingan  guru,  namun  juga  untuk  pengembangan  peserta  didik  dan  demi masa depan  bangsa   Indonesia (Dirjen PMPTK Depdiknas, Desember 2010)
SEMOGA BERMANFAAT....JAYALAH PROFESI GURU!!!

   by :  M.Rusli Harahap