Minggu, 01 April 2012

Sosialisasi Peraturan Bersama Penataan dan Pemerataan Guru PNS


Sosialisasi Peraturan Bersama Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan pada tanggal 28 s.d. 30 Maret 2012 di Hotel Soechi Internasional Jl.Cirebon No.76 A Medan diikuti oleh 280 orang peserta yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Propinsi, Kanwil Kementerian Agama Propinsi, BKD Propinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, BKD Kab/Kota dan Kepala Sekolah yang berasal dari 3(tiga) Propinsi yaitu Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Propinsi Sumatera Utara dan Propinsi Sumatera Barat.

Peserta Sosialisasi yang berasal dari kota Tebing Tinggi propinsi Sumatera Utara sebanyak 5 orang  yaitu: 1.Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, 2.Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, 3.Kepala Bidang Promosi dan Mutasi BKPP Kota Tebing Tinggi, 4.Kepala Bidang PMPTK Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, 5.Kepala Sekolah SD – SMP Terpadu Kota Tebing Tinggi.

Narasumber/Pemateri dan Pengarah kegiatan terdiri dari: Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan sekaligus membuka acara kegiatan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud, Staf Ahli Mendikbud Bidang Organisasi dan Manajemen, Deputi SDM Kemenneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Madrasah Kementerian Agama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Kepala Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud.

Materi Kegiatan:
-          Pembukaan dan Pengarahan Dirjen Dikdas tentang implikasi terhadap efisiensi tunjangan profesi
-          Tugas dan Kewenangan Kemendikbud dalam Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-          Kebijakan Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-          Program Data Pokok Pendidikan :integritas Data Pokok Pendidikan pada Pendidikan Dasar Melalui BOS Tahun 2012.
-          Tugas dan Kewenangan Kemennegpan dan RB dalam kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-          Tugas dan Kewenangan Kemenkeu dalam Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-          Tugas dan Kewenangan Kemenag dalam Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-          Tugas dan Kewenangan Kemendagri dalam Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-          Revitalisasi Kurikulum
-          Kebijakan Teknis tentang PB 5 Menteri

Tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Regulasi Pemerataan Distribusi Guru ke Kab/Kota adalah:
1.memberikan informasi berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri Negara PAN dan RB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
2.menyamakan persepsi tentang isi dan makna tugas dan wewenang yang terkandung dalam Peraturan Bersama Menteri Negara PAN dan RB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
3.tersosialisasinya Peraturan Bersama Menteri Negara PAN dan RB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan ini sangat penting menyangkut kebijakan terbaru tentang guru dan berkaitan dengan tugas dan kompetensi kepala sekolah  dalam pengelolaan sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar