Sosialisasi Peraturan Bersama Penataan dan
Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan pada tanggal 28 s.d. 30
Maret 2012 di Hotel Soechi Internasional Jl.Cirebon No.76 A Medan diikuti
oleh 280 orang peserta yang terdiri
dari unsur Dinas Pendidikan Propinsi, Kanwil Kementerian Agama Propinsi, BKD
Propinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, BKD
Kab/Kota dan Kepala Sekolah yang berasal dari 3(tiga) Propinsi yaitu Propinsi
Nangroe Aceh Darussalam, Propinsi Sumatera Utara dan Propinsi Sumatera Barat.
Peserta Sosialisasi yang berasal dari kota Tebing
Tinggi propinsi Sumatera Utara sebanyak 5 orang yaitu: 1.Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing
Tinggi, 2.Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, 3.Kepala Bidang Promosi
dan Mutasi BKPP Kota Tebing Tinggi, 4.Kepala Bidang PMPTK Dinas Pendidikan Kota
Tebing Tinggi, 5.Kepala Sekolah SD – SMP Terpadu Kota Tebing Tinggi.
Narasumber/Pemateri dan Pengarah kegiatan terdiri
dari: Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan sekaligus
membuka acara kegiatan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud, Staf
Ahli Mendikbud Bidang Organisasi dan Manajemen, Deputi SDM Kemenneg
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Madrasah
Kementerian Agama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar Kemendikbud, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Kepala Penelitian dan Pengembangan
Kemendikbud.
Materi Kegiatan:
-
Pembukaan
dan Pengarahan Dirjen Dikdas tentang implikasi terhadap efisiensi tunjangan
profesi
-
Tugas dan
Kewenangan Kemendikbud dalam Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-
Kebijakan
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-
Program Data
Pokok Pendidikan :integritas Data Pokok Pendidikan pada Pendidikan Dasar
Melalui BOS Tahun 2012.
-
Tugas dan
Kewenangan Kemennegpan dan RB dalam kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-
Tugas dan
Kewenangan Kemenkeu dalam Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-
Tugas dan
Kewenangan Kemenag dalam Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-
Tugas dan
Kewenangan Kemendagri dalam Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru
-
Revitalisasi
Kurikulum
-
Kebijakan
Teknis tentang PB 5 Menteri
Tujuan diselenggarakannya
kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Regulasi Pemerataan Distribusi Guru ke
Kab/Kota adalah:
1.memberikan informasi
berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri Negara PAN dan RB, Menteri
Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
2.menyamakan persepsi tentang
isi dan makna tugas dan wewenang yang terkandung dalam Peraturan Bersama
Menteri Negara PAN dan RB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penataan dan Pemerataan
Guru Pegawai Negeri Sipil.
3.tersosialisasinya Peraturan
Bersama Menteri Negara PAN dan RB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penataan dan
Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan ini sangat penting
menyangkut kebijakan terbaru tentang guru dan berkaitan dengan tugas dan
kompetensi kepala sekolah dalam pengelolaan
sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar