Undang - Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional dalam
Pasal 40
Ayat (2) menyatakan
bahwa pendidik dan
tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya, mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan
mutu pendidikan serta
mampu menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan,
kreatif , dinamis dan dialogis. Menurut Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
bahwa Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Berikut ini akan dipaparkan kutipan penting dari dasar
hukum yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan profesi guru mulai dari Undang
– Undang sampai dengan Peraturan Menteri dan pedoman pelaksanaannya :
1) Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
(30 Desember 2005)
2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.(1
Desember 2008)
3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta
Tunjangan Kehormatan Profesor. (8 Juni 2009)
4) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.(4
Mei 2007)
5) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.(17 April 2007)
6) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.(28 Maret 2007)
7) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007
tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru. ( 13 November 2007)
8) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.(11
Juni 2008)
9) Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program
Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. (9 Pebruari 2009)
10) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang
Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. (tahun 2007, tidak berlaku, telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun
2008)
11) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. (tahun 2008, tidak berlaku, telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun
2009)
12) Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. (tahun 2009, tidak berlaku, telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun
2011)
13) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 tahun 2011
tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. (10 Maret 2011, tidak berlaku)
14) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 tahun 2012
tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. (20 Pebruari 2012)
15) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi
Guru Dalam Jabatan. (7 Oktober 2008)
16) Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. (10 Nopember 2009)
17)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan. (tahun 2009, tidak berlaku, telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011)
18) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007
tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Dan Angka Kreditnya. (29 September 2010)
19) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program
Induksi Bagi Guru Pemula. (27 Oktober 2010)
20) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. (27 Oktober 2010)
21) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor
03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.(6
Mei 2010)
22) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010
tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
(1 Desember 2010)
23) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 tahun 2010
tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru . (22 Desember
2010)
24) Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan
Pengawas Satuan Pendidikan. (1 Agustus 2011)
25) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, Dan Menteri Agama Nomor
05/X/PB/2011, Nomor
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48
Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011,
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan Dan
Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. (ditetapkan tgl.3 Oktober 2011 dan
efektif berlaku tgl.2 Januari 2012)
26) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan
Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS (Sekjen Kemdikbud, November
2011)
27) Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan
Pengawas (Ditjen PMPTK Depdiknas,Ags 2009)
28) Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
(Ditjen PMPTK Kemdiknas, Des 2010)
Guru adalah
pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi,
dan peran penting dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa. Guru yang profesional
diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia
yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki
jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan
bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan
negara, sebagian besar ditentukan oleh
guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan
fungsional guru. Masyarakat dan pemerintah
mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi
yang memungkinkan guru dapat melaksanakan
pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk
kepentingan guru, namun juga untuk
pengembangan peserta didik dan demi masa depan
bangsa Indonesia (Dirjen PMPTK Depdiknas, Desember 2010)
SEMOGA
BERMANFAAT....JAYALAH PROFESI GURU!!!
by : M.Rusli Harahap