Sabtu, 12 Oktober 2013

Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013

A.Kerangka Dasar
            Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang berfungsi sebagai acuan pengembangan Struktur Kurikulum  pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Satuan Pendidikan.

Landasan filosofis
Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:

1. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.

2. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

3. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.

4. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.

Landasan Teoritis
            Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
            Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangan lainnya sebagaimana terdapat pada Dasar Hukum di bagian awal di atas.

B.Struktur Kurikulum
     Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.
Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan.
Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program Pengembangan pribadi anak.  
Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum.
Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas:
a. muatan umum;
b. muatan peminatan akademik;
c. muatan peminatan kejuruan; dan
d. muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.
Muatan umum terdiri atas:
v  muatan nasional untuk satuan pendidikan; dan
v  muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal.

a. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi dasar.
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Kompetensi Inti mencakup: sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan Pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Contoh: Kompetensi Inti Kelas I SD/MI, sebagai berikut:
KI-1: Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
KI-2: Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
KI-3: Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
KI-4: Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

b. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi inti. Kompetensi Dasar mencakup sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan dalam muatan Pembelajaran, mata pelajaran, atau mata kuliah. Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu matapelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1
kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2
kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3
kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4
Contoh Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti  di Kelas I SD
Dari KI-1: Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya, Kompetensi Dasarnya, antara lain:
1.1 Terbiasa berdoa sebelum dan sesudah belajar sebagai bentuk pemahaman terhadap Q.S. Al-Fatihah
1.2 Meyakini adanya Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Dari KI-2 : Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru, Kompetensi Dasarnya, antara lain:
2.1 Memiliki sikap jujur sebagai implementasi dari pemahaman sifat “shiddiq” Rasulullah SAW
2.2 Memiliki perilaku hormat dan patuh kepada orangtua dan guru sebagai implementasi dari pemahaman Q.S. Luqman (31): 14

[Selengkapnya rumusan Kompetensi Dasar setiap jenjang kelas per mata pelajaran terdapat dalam Permendikbud No.67,68,69,70 Tahun 2013]

c. Muatan Pembelajaran atau Mata Pelajaran
Struktur Kurikulum pendidikan dasar berisi muatan Pembelajaran atau mata pelajaran yang dirancang untuk mengembangkan Kompetensi spiritual keagamaan, sikap personal dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan.  Struktur Kurikulum pendidikan dasar terdiri atas Struktur Kurikulum:
a. SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. SMP/MTs, SMPLB atau bentuk lain yang sederajat

Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
Dalam PP No.32 Tahun 2013 dinyatakan bahwa Muatan tersebut dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
            Dalam Permendikbud No.67 Tahun 2013 dinyatakan bahwa berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Matapelajaran Kelompok A ( terdiri dari: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial) adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B yang terdiri atas matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
            Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI. Matapelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dikecualikan untuk tidak menggunakan pembelajaran tematik-terpadu.
Pembelajaran tematik terpadu merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai matapelajaran ke dalam berbagai tema, Misalnya Tema di Kelas I: 1.Diri Sendiri, 2.Kegemaranku, 3.Kegiatanku, 4.Keluargaku,5.Pengalamanku, 6.Lingkungan Bersih,Sehat dan Asri, 7.Benda, Binatang, dan Tanaman di sekitarku, 8.Peristiwa Alam.
Pendekatan yang digunakan untuk mengintegrasikan kompetensi dasar dari berbagai matapelajaran yaitu intra-disipliner, inter-disipliner, multi-disipliner, dan trans-disipliner.
            Integrasi intra-disipliner dilakukan dengan cara mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menjadi satu kesatuan yang utuh di setiap matapelajaran.
Integrasi inter-disipliner dilakukan dengan menggabungkan kompetensi-kompetensi dasar beberapa matapelajaran agar terkait satu dengan yang lainnya, sehingga dapat saling memperkuat, menghindari terjadinya tumpang tindih, dan menjaga keselarasan pembelajaran. Integrasi multi-disipliner dilakukan tanpa menggabungkan kompetensi dasar tiap matapelajaran sehingga tiap matapelajaran masih memiliki kompetensi dasarnya sendiri.
Integrasi trans-disipliner dilakukan dengan mengaitkan berbagai matapelajaran yang ada dengan permasalahan-permasalahan yang dijumpai di sekitarnya sehingga pembelajaran menjadi kontekstual.
            Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian, pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia. Tematik terpadu disusun berdasarkan gabungan proses integrasi seperti dijelaskan di atas sehingga berbeda dengan pengertian tematik seperti yang diperkenalkan pada kurikulum sebelumnya.
            Selain itu, pembelajaran tematik-terpadu ini juga diperkaya dengan penempatan matapelajaran Bahasa Indonesia di Kelas I, II, dan III sebagai penghela matapelajaran lain. Melalui perumusan Kompetensi Inti sebagai pengikat berbagai matapelajaran dalam satu kelas dan tema sebagai pokok bahasannya, sehingga penempatan matapelajaran Bahasa Indonesia sebagai penghela matapelajaran lain menjadi sangat memungkinkan.
Penguatan peran matapelajaran Bahasa Indonesia dilakukan secara utuh melalui penggabungan kompetensi dasar matapelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Pengetahuan Alam ke dalam matapelajaran Bahasa Indonesia. Kedua ilmu pengetahuan tersebut menyebabkan pelajaran Bahasa Indonesia menjadi kontekstual, sehingga pembelajaran Bahasa Indonesia menjadi lebih menarik.
            Pendekatan sains seperti itu terutama di Kelas I, II, dan III menyebabkan semua matapelajaran yang diajarkan akan diwarnai oleh matapelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Pengetahuan Alam.  Untuk kemudahan pengorganisasiannya, kompetensi-kompetensi dasar kedua matapelajaran ini diintegrasikan ke matapelajaran lain (integrasi inter-disipliner).
Kompetensi dasar matapelajaran Ilmu Pengetahuan Alam diintegrasikan ke kompetensi dasar matapelajaran Bahasa Indonesia dan kompetensi dasar matapelajaran Matematika.
Kompetensi dasar matapelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial diintegrasikan ke kompetensi dasar matapelajaran Bahasa Indonesia, ke kompetensi dasar matapelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan ke kompetensi dasar matapelajaran Matematika.
            Sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI, kompetensi dasar matapelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Pengetahuan Alam masing-masing berdiri sendiri, sehingga pendekatan integrasinya adalah multi-disipliner, walaupun pembelajarannya tetap menggunakan tematik terpadu.
Prinsip pengintegrasian inter-disipliner untuk matapelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial seperti diuraikan di atas dapat juga diterapkan dalam pengintegrasian muatan lokal.
Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan seni, budaya, keterampilan, dan bahasa daerah diintegrasikan ke dalam matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam matapelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

d. Beban Belajar
Beban belajar memuat:
a. jumlah jam belajar yang dialokasikan untuk Pembelajaran suatu tema, gabungan tema, mata pelajaran; atau
b. keseluruhan kegiatan yang harus diikuti Peserta Didik dalam satu minggu, semester, dan satu tahun pelajaran.
Beban belajar meliputi: a. kegiatan tatap muka; b. kegiatan terstruktur; dan c. kegiatan mandiri.
Contoh Beban Belajar di SD/MI:
1. Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
a. Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pembelajaran.
b. Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pembelajaran.
c. Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pembelajaran.
d. Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pembelajaran.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
2. Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar di kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.

5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar