Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) merupakan Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan
di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala satuan
pendidikan.
1.Komponen
KTSP
a.
Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan
1). Visi mendeskripsikan
cita-cita yang hendak dicapai oleh satuan pendidikan. Visi sekolah merupakan
cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga sekolah/madrasah, yang
dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga sekolah/madrasah.
2). Misi mendeskripsikan
indikator-indikator yang harus dilakukan melalui rencana tindakan dalam
mewujudkan visi satuan pendidikan. Misi merupakan sesuatu yang harus diemban
atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan dalam
kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan program pokok
sekolah/madrasah, baik jangka pendek dan menengah maupun jangka panjang, dengan
berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan.
3). Tujuan pendidikan mendeskripsikan
hal-hal yang perlu diwujudkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Tujuan
pendidikan sekolah merupakan gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai oleh
setiap sekolah dengan mengacu pada karakteristik dan/atau keunikan setiap
satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.
Muatan KTSP
Muatan KTSP terdiri atas muatan
kurikulum pada tingkat nasional, muatan kurikulum pada tingkat daerah, dan
muatan kekhasan satuan pendidikan.
1). Muatan Kurikulum pada Tingkat
Nasional
Muatan kurikulum pada tingkat
nasional yang dimuat dalam KTSP adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan:
a. untuk SD/MI mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI;
b. untuk SMP/MTs mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs;
c. untuk SMA/MA mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
d. untuk SMK/MAK mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;
2). Muatan Kurikulum pada Tingkat
Daerah
Muatan kurikulum pada tingkat
daerah yang dimuat dalam KTSP terdiri atas sejumlah bahan kajian dan pelajaran
dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang
bersangkutan. Penetapan muatan lokal didasarkan pada kebutuhan dan kondisi
setiap daerah, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Muatan lokal yang berlaku untuk seluruh
wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur. Begitu pula halnya,
apabila muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota
ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
3). Muatan Kekhasan Satuan
Pendidikan
Muatan kekhasan satuan pendidikan
berupa bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal serta
program kegiatan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik.
c. Pengaturan Beban
Belajar
1). Beban belajar dalam KTSP
diatur dalam bentuk sistem paket atau sistem kredit semester.
a. Sistem Paket
Beban belajar dengan sistem paket
sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan
pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada
semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran. Beban belajar pada sistem
paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri.
b. Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester (SKS)
diberlakukan hanya untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Beban belajar setiap
mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban
belajar 1 (satu) sks terdiri atas 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka, 1
(satu) jam penugasan terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri.
2). Beban belajar tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
a. Sistem Paket
Beban belajar penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem
Paket yaitu 0%-40% untuk SD/MI, 0%-50% untuk SMP/MTs, dan 0%-60% untuk
SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi.
b. Sistem Kredit
Beban belajar tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang
menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) mengikuti aturan sebagai berikut:
v
Satu
sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri.
v
Satu
sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka dan 25 menit
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
3). Beban Belajar Kegiatan
Praktik Kerja SMK
Beban belajar kegiatan praktik kerja
di SMK diatur:
v
2
(dua) jam praktik di sekolah setara dengan 1 (satu) jam tatap muka, dan
v
4
(empat) jam praktik di dunia usaha dan industri setara dengan 2 (dua) jam tatap
muka.
4). Beban Belajar Tambahan
Satuan pendidikan dapat menambah
beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik.
Konsekuensi penambahan beban belajar pada satuan pendidikan menjadi tanggung
jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.
Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada
setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan.
Kalender pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur.
1). Permulaan Waktu Pelajaran
Permulaan waktu pelajaran di
setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.
2). Pengaturan Waktu Belajar
Efektif
a. Minggu efektif belajar adalah
jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
b. Waktu pembelajaran efektif
adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum
tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting
oleh satuan pendidikan.
3. Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur dilakukan
dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional
maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar
semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum
termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
2.
Mekanisme Penyusunan dan Pengelolaan KTSP
a.
Tahapan Penyusunan
Penyusunan KTSP merupakan bagian
dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat
kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah
yang diselenggarakan sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara
garis besar meliputi: perumusan visi dan misi berdasarkan analisis konteks
dengan tetap mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan nasional dan daerah;
penyiapan dan penyusunan draf; riviu, revisi, dan finalisasi; pemantapan dan
penilaian; serta pengesahan. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing
kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum sekolah.
b.
Prinsip-prinsip Penyusunan
Dalam menyusun KTSP perlu
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)
Peningkatan
Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia
2)
Kebutuhan
Kompetensi Masa Depan
3)
Peningkatan
Potensi, Kecerdasan, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan
Peserta Didik
4)
Keragaman
Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan
5)
Tuntutan
Pembangunan Daerah dan Nasional
6)
Tuntutan
Dunia Kerja
7)
Perkembangan
Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
8)
Agama
9)
Dinamika
Perkembangan Global
10) Persatuan Nasional dan
Nilai-Nilai Kebangsaan
11) Kondisi Sosial Budaya Masyarakat
Setempat
12) Kesetaraan Jender
13) Karakteristik Satuan Pendidikan
c. Mekanisme Pengelolaan
KTSP dikelola berdasarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1). Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan
pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.
2). Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kebutuhan nasional sesuai tujuan pendidikan, keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta
menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi
komponen muatan wajib dan muatan lokal.
3). Tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman
belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
4). Relevan dengan kebutuhan
kehidupan
Pengembangan kurikulum satuan
pendidikan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di
dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena
itu, pengembangan kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara hard
skills dan soft skills pada setiap kelas antarmata pelajaran, dan
memperhatikan kesinambungan hard skills dan soft skills antarkelas.
5). Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan), bidang
kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antar jenjang pendidikan.
6). Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk
belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
7). Seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah saling
mengisi dan memberdayakan sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam
kerangka NKRI.
3.
Pihak Yang Terlibat
KTSP dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan Komite
Sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
kementerian agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan dinas pendidikan
atau kantor wilayah kementerian agama provinsi untuk pendidikan menengah.
2). Tim penyusun KTSP pada MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas: guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun melibatkan komite madrasah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
3). Tim penyusun KTSP pada pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas: guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun melibatkan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar