Sabtu, 02 November 2013

KTSP Dalam Kurikulum 2013 (Menurut Permendikbud No.81A Tahun 2013)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.  Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum.  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

1.Komponen KTSP
a. Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan
1). Visi mendeskripsikan cita-cita yang hendak dicapai oleh satuan pendidikan. Visi sekolah merupakan cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga sekolah/madrasah, yang dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga sekolah/madrasah.

2). Misi mendeskripsikan indikator-indikator yang harus dilakukan melalui rencana tindakan dalam mewujudkan visi satuan pendidikan. Misi merupakan sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan program pokok sekolah/madrasah, baik jangka pendek dan menengah maupun jangka panjang, dengan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan.

3). Tujuan pendidikan mendeskripsikan hal-hal yang perlu diwujudkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Tujuan pendidikan sekolah merupakan gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai oleh setiap sekolah dengan mengacu pada karakteristik dan/atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Muatan KTSP
Muatan KTSP terdiri atas muatan kurikulum pada tingkat nasional, muatan kurikulum pada tingkat daerah, dan muatan kekhasan satuan pendidikan.
1). Muatan Kurikulum pada Tingkat Nasional
Muatan kurikulum pada tingkat nasional yang dimuat dalam KTSP adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan:
a. untuk SD/MI mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI;
b. untuk SMP/MTs mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs;
c. untuk SMA/MA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
d. untuk SMK/MAK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;

2). Muatan Kurikulum pada Tingkat Daerah
Muatan kurikulum pada tingkat daerah yang dimuat dalam KTSP terdiri atas sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan. Penetapan muatan lokal didasarkan pada kebutuhan dan kondisi setiap daerah, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota.  Muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur. Begitu pula halnya, apabila muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

3). Muatan Kekhasan Satuan Pendidikan
Muatan kekhasan satuan pendidikan berupa bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal serta program kegiatan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik.

c. Pengaturan Beban Belajar
1). Beban belajar dalam KTSP diatur dalam bentuk sistem paket atau sistem kredit semester.
a. Sistem Paket
Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
  
b. Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester (SKS) diberlakukan hanya untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sks terdiri atas 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka, 1 (satu) jam penugasan terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri.

2). Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
a. Sistem Paket
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket yaitu  0%-40% untuk SD/MI,  0%-50% untuk SMP/MTs, dan 0%-60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

b. Sistem Kredit
Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) mengikuti aturan sebagai berikut:
v  Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.
v  Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka dan 25 menit penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.

3). Beban Belajar Kegiatan Praktik Kerja SMK
Beban belajar kegiatan praktik kerja di SMK diatur:
v  2 (dua) jam praktik di sekolah setara dengan 1 (satu) jam tatap muka, dan
v  4 (empat) jam praktik di dunia usaha dan industri setara dengan 2 (dua) jam tatap muka.

4). Beban Belajar Tambahan
Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik. Konsekuensi penambahan beban belajar pada satuan pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.

d. Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
 1). Permulaan Waktu Pelajaran
Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.

2). Pengaturan Waktu Belajar Efektif
a. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
b. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

3. Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

2. Mekanisme Penyusunan dan Pengelolaan KTSP
a. Tahapan Penyusunan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan sebelum tahun pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: perumusan visi dan misi berdasarkan analisis konteks dengan tetap mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan nasional dan daerah; penyiapan dan penyusunan draf; riviu, revisi, dan finalisasi; pemantapan dan penilaian; serta pengesahan. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum sekolah.

b. Prinsip-prinsip Penyusunan
Dalam menyusun KTSP perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)      Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia
2)      Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
3)      Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik
4)      Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan
5)      Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
6)      Tuntutan Dunia Kerja
7)      Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
8)      Agama
9)      Dinamika Perkembangan Global
10)  Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan
11)  Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
12)  Kesetaraan Jender
13)  Karakteristik Satuan Pendidikan

c. Mekanisme Pengelolaan
KTSP dikelola berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1). Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.

2). Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan nasional sesuai tujuan pendidikan, keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib dan muatan lokal.

3). Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4). Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara hard skills dan soft skills pada setiap kelas antarmata pelajaran, dan memperhatikan kesinambungan hard skills dan soft skills antarkelas.

5). Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan), bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.

6). Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7). Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.

3. Pihak Yang Terlibat
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan dinas pendidikan atau kantor wilayah kementerian agama provinsi untuk pendidikan menengah.

1). Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas: guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun melibatkan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.

2). Tim penyusun KTSP pada MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas: guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun melibatkan komite madrasah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.


3). Tim penyusun KTSP pada pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas: guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun melibatkan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar